Penyeraran Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Penggelapan

Jumat 14 April 2023, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Banjar dan Polsek Pataruman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Penggelapan.

* Tersangka dengan inisial ‘DH’ disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP;
* Tersangka dengan inisial ‘DR’ disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP;
* Tersangka dengan inisial ‘DY’ disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP;
* Tersangka dengan inisial ‘N’ disangka melanggar Pertama : Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


#tahap2 #KejariKotaBanjar #pidumkejarikotabanjar #pencurian #penggelapan #jaksapenuntutumum #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #jaksahebat #jaksasahabatmasyarakat #TrapsilaAdhyaksaBerakhak #BanggaMelayaniBangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published.