Pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Banjar, telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melaui Bank BRI atas pembayaran denda subsidair yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 323/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Bahwa terdakwa inisial AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Psikotropika”.
Yang mana berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Banjar No : 33/Pid.Sus/2022/PN Bjr yang mana menjatuhkan Pidana penjara kepada terpidana selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan.
Kegiatan berjalan lancar dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
#dendasubsidair #psikotropika #KejaksaanRI #kejatijabar #KejariKotaBanjar #pidumkotabanjar #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #jaksahebat #jaksaprofesional #JaksaBerintegritas