Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 1 Kota Banjar
Kejaksaan Negeri Kota Banjar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP N 1 Kota Banjar, Selasa (5/9/2023).
Kasi PB3R Randikha Prabu Raharja S, SH.,MH bersama Jaksa Fungsional Pragesta Sudarso, SH. menjadi narasumber dengan menyampaikan materi tentang Pengenalan Instansi Kejaksaan Tugas dan Wewenang Jaksa, Kenakalan Remaja, dan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah.
Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk sekolah (JMS) ini merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA guna memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum. Bahwa Kejaksaan RI yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Kejaksaan RI memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.