Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, bertempat di Ruang Sidang IV PN Tipikor pada PN Bandung Kls 1A telah dilaksanakan Sidang Lanjutan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Balokang Berkembang Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar periode tahun 2007 s/d 2017 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Sebanyak 3 (tiga) orang Terdakwa dengan inisial “OH”, “YPP” dan “LH” diperiksa keterangannya pada sidang hari ini dan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU.