Alasan pengajuan keberatan
- penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia
- tidak disediakannya informasi berkala
- tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik
- permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik
- pengenaan biaya yang tidak wajar
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur
Catatan :
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.
- Keberatan karena alasan no.1 penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung dengan melalui PPID/petugas informasi di Kejaksaan Agung.
Kepada
Yth. Wakil Jaksa Agung RI
d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. +62 21 722 1269 - Keberatan karena alasan lainnya ditujukan kepada Atasan PPID KEJAKSAAN AGUNG dimana permohonan diajukan melalui petugas:
Kejaksaan Agung ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung:
Yth. Wakil Jaksa Agung RI
d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp. +62 21 722 1269
Kejaksaan Tinggi ditujukan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Kepada
Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ….
d/a Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi…..selaku PPID Kejaksaan Tinggi….
Jalan ….(lengkapi)
Telp. ….(lengkapi)
Kejaksaan Negeri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri:
Kepada
Yth. Kepala Kejaksaan Negeri….
d/a Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri…..selaku PPID Kejaksaan Negeri….
Jalan ….(lengkapi)
Telp. ….(lengkapi)
e) Surat keberatan memuat informasi tentang: i. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; ii. tujuan penggunaan Informasi Publik; iii. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; iv. alasan pengajuan keberatan; v. kasus posisi permohonan Informasi Publik; vi. tuntutan keberatan yang dimohonkan; vii.nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya
Tata Cara Pengelolaan keberatan
- Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
- Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
- Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
- Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
- PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
- Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas
- Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf (f)