
Kamis. 03 November 2022, Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yaitu :
1. Tersangka inisial HD diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Kesatu : Pertama : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ketiga : Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kedua : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2. Tersangka inisial REP diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pertama : Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Kedua : Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ketiga : Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dimana tahap II tersebut merupakan pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Banjar, yang kemudian para tersangka ditahan di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar. Selama kegiatan berjlan lancer dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.